Pembelian Rumah Bersubsidi Sebentar Lagi Naik, Ini Penyebabnya
Cholis Anwar
Kamis, 25 Mei 2023 19:04:29
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Aryo Bekti Martoyoedo, mengumumkan bahwa harga rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan mengalami perubahan resmi pada bulan Juni 2023.
Perubahan ini akan dilakukan setelah proses pengesahan atau legalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca: Belum Punya Hunian Layak? Ada 222.586 Unit Rumah Bersubsidi dari PUPR
Proses legalisasi PMK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak yang harus menghitung konsekuensi fiskal. Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut akan diperiksa oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan sebelum diterbitkan.
”Arsip kami di Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR yang akan mengatur batasan baru harga jual rumah subsidi. Kami berharap PMK tersebut akan terbit pada bulan Juni,” ungkap Aryo mengutip Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Selain menentukan harga jual rumah subsidi FLPP, PMK ini juga akan memuat penjelasan dan rincian pelaksanaannya secara detail.
PMK ini akan berlaku minimal selama dua tahun sejak dilegalisasi, dan untuk tahun-tahun berikutnya, akan diatur ulang sesuai kebutuhan.
Baca: Jadi Primadona, Angsuran Perumahan Bersubsidi di Sragen Hanya Rp 900 Ribu per BulanAryo juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan batasan baru tersebut, pihaknya juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah subsidi. Maka dari itu, keseimbangan antara produksi yang dilakukan oleh para pengembang dan tingkat daya beli masyarakat menjadi perhatian utama.
Pada tahun 2023, dana subsidi FLPP yang dialokasikan untuk rumah subsidi mencapai 220.000 unit. Hingga bulan Mei 2023, telah tercapai sebanyak 30 persen dari target tersebut.



