Rabu, 19 November 2025


Firman menyatakan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

”Arahan dari Bapak Kapolri sangat jelas, bahwa hanya penyidik yang memiliki sertifikasi yang boleh melakukan penilangan,” ujar Firman mengutip Detik.com, Rabu (5/7/2023).

Firman menjelaskan, tidak semua anggota di lapangan diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan. Anggota yang telah memperoleh sertifikasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya yang belum memiliki keinginan untuk mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur).

Baca Juga: Polisi Sebut Tilang Bukan untuk Mempersulit Warga

”Kami ingin mendorong anggota yang kurang bersemangat untuk mengikuti dikjur, kami tidak akan memberikan kewenangan penilangan kepada mereka,” imbuhnya.
Pihaknya juga memberitahukan bahwa anggota korlantas harus memiliki sertifikasi dan kualifikasi tertentu sebelum diberikan tanggung jawab menegakkan tilang.”Selanjutnya, mereka akan mendapatkan insentif sebagai konsekuensinya,” ungkap Firman.Ia berharap agar anggaran yang dialokasikan untuk Kakorlantas dapat ditingkatkan guna mendukung sertifikasi petugas. Firman menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk meningkatkan jumlah polisi yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.Baca Juga: Cara Modifikasi Mobil Agar Tak Kena Tilang”Kami juga menyadari bahwa masih perlu upaya keras karena kemampuan untuk meningkatkan pelatihan dan kompetensi penyidik laka yang bersertifikasi masih jauh dari penyidik yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” kata Firman.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler