Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan adanya temuan sempat aset tanah milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang berasal dari hadiah.
Bahkan aset tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dito Ariotedjo.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan keterkejutannya karena terdapat empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil Dito yang berasal dari hadiah.
”Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” ujar Pahala Nainggolan mengutip Detik.com, Kamis (20/7/2023).
Pahala menilai keterangan hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo tergolong unik, mengingat opsi hadiah tidak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.
”Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” ujarnya.
Dalam LHKPN yang telah dilaporkan ke KPK, total kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat lima aset kekayaannya yang berasal dari hadiah.
Keempatnya yakni tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 114.193.000.000, tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2, lokasinya tidak tercantum senilai Rp 10.000.000.000, tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp 17.350.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 20.052.355.600 dan mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, senilai Rp 900.000.000.



