Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Rumah milik Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Kamis (3/8/2023). Rumah ini menjadi sengketa dengan pihak yang bernama Susy Angkawijaya.

Djuyamto, Humas PN Jaksel menjelaskan, pengadilan mengambil keputusan untuk mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra setelah Guruh kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Akibatnya, Guruh dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 23 miliar.

”Eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata dalam kasus sengketa antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya, di mana Guruh dikalahkan dalam kasus tersebut,” ungkapnya, mengutip Detik.com, Kamis (3/8/2023).

Sementara Guruh Soekarnoputra menjelaskan, kasus sengketa rumah di Kebayoran Baru ini juga melibatkan duduk perkara yang terkait dengan praktik mafia tanah.

”Nanti biarkan pengacara saya yang menjelaskan. Intinya adalah bahwa saya merasa berada di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia, terutama mafia peradilan dan mafia pertanahan, serta mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini,” ungkap Guruh saat di rumahnya, Jakarta Selatan.

Guruh juga menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi dalam kasus sengketa ini. Namun, permasalahan yang berawal dari pinjam-meminjam uang pada tahun 2011 ini terus berlanjut hingga saat ini.

”Karena saya ini manusia yang punya hati nurani, saya dapat merasakannya dan merasa dizalimi,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler