Kejagung Terjunkan Tim Jaksa untuk Teliti Kasus Panji Gumilang
Cholis Anwar
Sabtu, 5 Agustus 2023 06:35:00
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Langkah ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Panji Gumilang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti nantinya akan mempelajari berkas perkara. Mereka juga akan memberikan petunjuk tentang kelengkapan berkas kepada pihak kepolisian.
”Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG,” ujar Ketut Sumedana megutip Detik.com, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Ketut, berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” jelas Ketut.
Ketut menambahkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. Tindakan ini menimbulkan polemik di masyarakat dan memerlukan penanganan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.



