Polda Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Cholis Anwar
Selasa, 8 Agustus 2023 11:34:00
Murianews, Batam – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri berhasil mengamankan sejumlah kosmetik dan obat-obatan ilegal dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, jumlah kosmetik dan obat-obatan ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 113.817 buah.
Rinciannya meliputi 76.827 kosmetik, 385 obat, 213 obat tradisional, 18.947 suplemen kesehatan, 1.307 obat kuasi, dan 16.138 pangan olahan.
”Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp 1.009.882.848,” jelasnya mengutip Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Pandra menyatakan bahwa barang-barang tersebut jika beredar di pasaran dapat membahayakan masyarakat karena tidak diketahui kandungannya.
”Sampel barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut mengenai kandungan yang terdapat di dalamnya,” imbuh Kombes Pol Zahnawi.
Sementara pemilik barang tersebut yang berinisial CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari menambahkan, produk atau barang yang disita tidak memiliki nomor izin edar, yang juga merupakan pelanggaran UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut.



