Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara yang baru disahkan setahun lalu, kini sudah ada rencana untuk direvisi. Bahkan revisi itu erat kaitannya dengan keberlanjutan proyek tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Salah satu alasan utama revisi tersebut adalah untuk memastikan bahwa proyek pemindahan IKN akan terus berjalan meskipun terjadi pergantian presiden atau pemerintahan.

Suharso menjelaskan, jaminan keberlanjutan tersebut diberikan kepada para investor guna memberikan kepastian bahwa proyek IKN tidak akan terhenti. Dengan demikian, investor akan merasa yakin untuk berinvestasi dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

”Dengan memberikan jaminan keberlanjutan, perubahan UU ini didasarkan pada pemberian keyakinan kepada investor bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota akan terus berlanjut hingga tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai,” ungkap Suharso mengutip Bisnis.com, Selasa (22/8/2023).

Revisi UU IKN juga mencakup beberapa poin lainnya, seperti penguatan wewenang khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan barang. Sementara dalam versi UU IKN yang berlaku saat ini, Kepala Otorita IKN hanya memiliki peran sebagai pengguna, bukan pengelola anggaran dan barang.

”Tujuannya adalah agar Otorita menjadi lebih mandiri dan mendapatkan sumber pembiayaan untuk kegiatan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan) secara independen,” tambah Suharso.

Selain itu, penguatan wewenang Kepala Otorita juga bertujuan untuk menghindari potensi pergeseran atau hilangnya kewenangan di lingkungan pemerintahan, baik itu dalam lingkup pemerintahan pusat maupun dengan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR telah menerima penjelasan dari pemerintah mengenai urgensi revisi UU IKN. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) guna membahas substansi perubahan UU IKN.

”Setelah penjelasan ini diberikan dan rancangan undang-undang secara simbolis diserahkan, kami segera membentuk panja,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam rapat tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler