KPK Periksa Enam Saksi Kasus Gratifikasi Eko Darmanto
Cholis Anwar
Senin, 18 September 2023 05:40:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Saat ini, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
”Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengutip Detik.com, Senin (18/9/2023).
Keenam saksi yang diperiksa adalah Paulus Winata, Manajer Impor PT Balabumi Jaya Giri; Roby Caiyady, pemilik bengkel motor Vtiwin Garage; Dicky Permana, pemilik Pacifica Auto Garage.
Selanjutnya, ada Setioko, Direktur PT Laksana Artajasa Prima; Siti Umi Nafi'ah, pegawai PT Ardhani Karya Mandiri; dan Gabriel Gilang Prananda, seorang pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
Penggeledahan ini menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk berbagai kendaraan roda dua dan roda empat merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, serta dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
Selain itu, Eko Darmanto juga dilarang untuk meninggalkan negeri ini selama enam bulan ke depan sebagai langkah pencegahan yang diambil oleh KPK.



