Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat dan melakukan pemungutan suara terhadap seluruh anggota DPR RI yang hadir.

”Kami akan menanyakan sekali lagi pada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani mengutip Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga RUU APBN 2024 disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa anggaran APBN 2024 mengalami peningkatan sebesar 20,98 triliun dibandingkan dengan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RABN) yang diajukan.

”Belanja negara total dari (pengajuan) awal sebesar Rp 3.304,135,2 triliun menjadi Rp 3.325,119,3 triliun,” ujar Said Abdullah.

Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan anggaran tersebut terdapat pada tiga pos, yaitu belanja non-kementerian/lembaga, belanja subsidi untuk rakyat, serta pos belanja transaksi khusus.

”Sebaliknya, terjadi pengurangan pada pos belanja lainnya,” tambahnya.

Dalam paparannya, Said Abdullah juga menjelaskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2024 mencapai Rp 665,02 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja negara. Sedangkan anggaran kesehatan mencapai 5,6 persen dari total APBN tahun depan.

”Anggaran kesehatan dalam APBN 2024 kami sepakati bersama pemerintah sebesar 187,46 triliun,” ungkapnya.

Komentar

Terpopuler