Mendag: Medsos untuk Promosi, Tidak Boleh Transaksi Langsung
Cholis Anwar
Senin, 25 September 2023 09:43:00
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan jika pemerintah akan melarang praktik jual beli barang secara langsung di media sosial (Medsos).
Karena itu, pemerintah dalam hal ini akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Zulkifli Hasan, medsos akan diizinkan hanya untuk mempromosikan produk dan jasa, sementara transaksi perdagangan produk tidak akan diperbolehkan.
”Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan mengutip tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/9/2023).
Selain larangan tersebut, Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa layanan medsos tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan seperti e-commerce. Hal ini diimplementasikan sebagai langkah pencegahan terhadap penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
”Dengan demikian, jika tidak ada sosial media, maka layanan ini harus dipisahkan. Tidak semua algoritma dapat dikendalikan, dan ini adalah langkah preventif untuk melindungi data pribadi,” tegas Zulkifli Hasan.
Sementara Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan tegas untuk memisahkan fitur perdagangan dan media sosial.
”Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” ujar Teten.



