Polda Jatim Ambil Alih Kasus Flare Prewedding Gunung Bromo

Cholis Anwar
Rabu, 27 September 2023 14:16:00


Murianews, Surabaya – Kasus kebakaran yang disebabkan oleh flare prewedding di Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim), telah diambil alih oleh Polda Jatim. Kebakaran tersebut telah membakar 989 hektar lahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Lumajang sebagai tersangka. Andrie adalah manajer atau penanggung jawab dari Wedding Organizer yang telah disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan tersebut.
”Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim hari Jumat minggu lalu,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengutip Detikjatim.com, Rabu (27/9/2023).
Farman menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya adalah dampak yang sangat besar serta kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran tersebut.
”Alasannya kita memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penanganannya juga bisa lebih diperbaiki ke depan, makanya kita tarik kasusnya ke sini,” ungkap Farman.
Farman menyatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini di Polda Jatim. Untuk pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim akan bekerja sama dengan penyidik dari Polres Probolinggo.
”Gelar perkara di Polda Jatim sekaligus kita akan memperdalam, memberikan asistensi, dan kami memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasusnya di sini,” tambahnya.