Murianews, Jakarta – Makmakah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait dengan batas usia maksimal 70 tahun untuk Calon Presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono. Gugatan itu terkait dengan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Menyatakan Permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU7/2027 tidak dapat diterima,” kata Usman membacakan amar putusan, Senin (23/10/2023).
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menyatakan menolak permohonan para pemohon.
”Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjut Usman.
Selain perkara 107/PUU-XXI/2023, MK juga akan memutus perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan permohonan meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Kemudian perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu yang meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.



