Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kini memutuskan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Ini merupakan hasil putusan atas gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Sidang putusan digelar Senin (16/10/2023).

Mahasiswa UNS itu menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kepala daerah yang inspiratif dalam gugatannya.

Ia memohon agar mahkamah mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

”Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan ini berbeda dengan tiga putusan gugatan sebelumnya soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan gabungan kepala daerah. Dalam tiga gugatan ini MK secara tegas menolak.

Dalam gugatan Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah, mereka juga memohon agar MK mengabulkan orang yang berpengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi capres-cawapres.

Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menjawab soal ini. MK menyatakan jika permohonan Partai Garuda dan lainnya berbeda dengan permohonan mahasiswa UNS itu.

Perbedaanya ada pada pasal yang dimohonkan untuk diuji. Terutama terkait frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelumnya MK menyebut tidak bisa memberi batasan pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk bisa dikonversi menjadi syarat capres-cawapres.

Hakim MK menilai jika jabatan sebagai penyelenggara negara bisa didapatkan dengan cara ditunjuk atau diangkat maupun dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan jabatan kepala daerah, yang hanya melewati proses pemilihan umum.

”…yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

”Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler