Semua Hakim Konstitusi Dilaporkan, Jimly: Pertama dalam Sejarah
Cholis Anwar
Kamis, 26 Oktober 2023 14:17:00
Murianews, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, seluruh hakim konstitusi yang dilaporkan di MKMK adalah baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Terlebih, mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa MKMK berfungsi sebagai badan ad hoc yang dibentuk sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. Sementara yang dipersoalkan dalam hal ini adalah terkait putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang memungkinkan warga di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan presiden.
”Saat ini, semua hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, dan ini merupakan kejadian pertama kali dalam sejarah MK. Masyarakat politik terpecah lima, dan semua orang marah. Kasus putusan terbaru ini telah menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia,” kata Jimly mengutip CNNIndoensia.com, Kamis (26/10/2023).
Jimly juga menyatakan perhatian publik terhadap kasus ini adalah positif untuk pendidikan politik dan hukum.
Oleh karena itu, MKMK diharapkan dapat menjadi wadah untuk menghidupkan kembali akal sehat ini, dan Jimly berharap para pelapor akan membawa semangat tersebut dalam proses hukum ini.
Jimly juga menyebutkan, laporan yang diajukan ini sangat penting karena berkaitan dengan jadwal pendaftaran calon presiden.
”Isu ini sangat serius dan sangat terkait dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan jadwal verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta penetapan status final dari pasangan calon presiden. Namun, perlu diteliti apakah putusan MK seharusnya dibatalkan atau tidak. Namun, isu ini menunjukkan adanya urgensi dalam hal waktu,” tambahnya.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana MK menyatakan bahwa syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
Namun, putusan ini telah menuai kritik karena dianggap memberikan ”karpet merah” kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. MK bahkan disebut sebagai ”Mahkamah Keluarga” karena Ketua MK, Anwar Usman, diketahui merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.



