Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah atau sumur bagi masyarakat dan lembaga.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.

Dalam keputusan tersebut, ada pertimbangan yang menyatakan bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

”Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” tulis pertimbangan dalam keputusan Menteri ESDM tersebut sebagaimana dikutip Murianews.com, Jumat (27/10/2023).

Dalam aturan tersebut, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah jika mereka mengambil air dari sumur bor atau gali.

Perizinan air tanah atau sumur untuk kebutuhan sehari-hari, dilakukan apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

”Penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok,” tulis dalam lampiran 1 Keputusan tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler