Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus baru yang melibatkan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Dalam pengembangan kasus ini, empat orang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina),” ungkap Kabag Pemberitaan pada KPK, Ali Fikri mengutip Liputan6.com, Senin (6/11/2023).
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014. Kemudian Alvin Pradipta Adiyota, seorang pihak swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.
Selanjutnya Gunardi Wantjik, yang menjabat sebagai Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi, seorang pegawai PT Melanton Pratama yang juga merupakan anak dari Gunardi.
Ali juga menambahkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam perkara ini mencapai bukti awal senilai belasan miliar rupiah.
Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, Ali menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan saat proses penangkapan dan penahanan dilakukan.
”Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara, dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” tambah Ali.
KPK terus mengambil langkah-langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.



