Korupsi Pengadaan APD Covid, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri
Cholis Anwar
Jumat, 10 November 2023 18:14:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah preventif dengan mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, surat permohonan cegah telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
”Pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali mengutip Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Dia menambahkan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kepentingan penyidik.
Ali mengharapkan kerja sama dari pihak yang dicegah agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga dapat mempercepat proses pemberkasan perkara.
Melansir dari Kompas.com, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah Budi Sylvana yang menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes pada 2020-2021.
Kasus ini melibatkan dua pihak swasta, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta seorang advokat bernama A Isdar Yusuf dan seorang PNS bernama Hermansyah.
Nilai kontrak pengadaan APD mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD pada tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.



