Gubernur Diminta Tetapkan UMP 2024 Selambatnya 21 November 2023
Cholis Anwar
Selasa, 14 November 2023 09:47:00
Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh Gubernur Provinsi di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Permintaan ini menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
”Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Menteri Ida mengutip Detik.com, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, kenaikan UMP ini sesuai dengan amanat PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Menteri Ida berharap bahwa PP ini tidak dijadikan sebagai alat ukur untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai langkah bersama dalam mewujudkan keberlanjutan sistem pengupahan yang adil.
”Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” katanya.
Menteri Ida menekankan bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, yang pada gilirannya akan memberikan stabilitas keuangan perusahaan.
”Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.



