Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) menyusul pengakuannya terkait adanya intimidasi kepolisian dalam pergelaran pentas teater ”Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki beberapa hari lalu. Lisan menilai pengaduan tersebut bermotif hoaks.

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, pengaduan dilakukan karena Butet dianggap menyebarkan informasi palsu. Pernyataan intimidasi yang disampaikan oleh Butet telah dibantah oleh panitia pelaksana dan pihak kepolisian sendiri.

”Pernyataan Pak Butet ini sudah diklarifikasi oleh panitia penyelenggara yang dalam hal ini secara langsung mengurus perizinan. Bahwa pihak panitia menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari pihak kepolisian,” kata Ahmad Fatoni di Bareskrim Polri mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (9/12/2023).

Fatoni menilai pernyataan Butet telah menyesatkan publik, mengingat pentas teater tetap berjalan lancar tanpa ada masalah yang disebabkan oleh penjagaan pihak kepolisian.

Komunitas Lisan menduga bahwa pernyataan Butet dapat masuk dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks.

Lebih lanjut, Ahmad Fatoni menilai pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan standar pengamanan biasa, dan pernyataan intimidasi yang disampaikan Butet terlalu didramatisasi. Ia menegaskan bahwa pengaduan dilakukan tanpa adanya kepentingan politik dan bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa mengakui bahwa polisi melarang unsur politik dalam pentas teater ”Musuh Bebuyutan” yang diadakan oleh Forum Budaya Indonesia Kita di Taman Ismail Marzuki. Butet menyatakan jika ia diperintahkan untuk menandatangani surat pernyataan tidak membahas unsur politik dalam pentas tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler