Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) semakin dekat. Para serikat buruh atau pekerja pun satu per satu mengusulkan angka kenaikan upah.

Terbaru, Federasi Serikat Buruh Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara Raya, mendatangi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara untuk menyerahkan konsep penghitungan sekaligus angka UMK 2026, Jumat (21/11/2025).

Ketua Cabang FSPIP Jepara Raya, Agus Priyanto menyebut, pihaknya mengusulkan UMK Jepara 2026 sebesar Rp 3.523.829. Angka itu dia dapat setelah menghitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan.

Pada Agustus-September 2025 lalu, pihaknya melakukan survei KHL di Pasar Pecangaan, Kalinyamatan dan beberapa minimarket di sekitar kawasan industri padat karya.

”Kami mengusulkan agar UMK Jepara tahun depan Rp 3,5 juta. Harapan kami, upah di tahun depan itu menggunakan KHL 100 persen,” kata Agus saat ditemui Murianews.com.

Menurutnya, perbedaan upah antara Kabupaten Jepara dan Kota Semarang sangat jauh. Sehingga FSPIP bertekad untuk mengejar disparitas itu. Diketahui, UMK Jepara 2025 adalah Rp 2.610.224. Sedangkan Kota Semarang, sebesar Rp 3.454.827.

Selain mengusulkan UMK, FSPIP juga mengusulkan penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) di tahun depan. Konsep ini sudah berjalan pada tahun ini.

UMSK Jepara 2025 dibagi menjadi tiga golongan. Besarannya jika dijumlahkan dengan UMK 2025, yaitu untuk golongan pertama yaitu Rp 2.949.553, golongan kedua, Rp 2.871.246 dan golongan ketiga, Rp 2.792.940.

”Kami berharap tahun 2026, UMSK tetap dijalankan,” jelas Agus.

Harapan Apindo...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler