Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya.
Jadwal ini, yang diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 pada Rabu (17/1/2024) malam, berlaku mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz mengatakan, jadwal dan wilayah kampanye akbar sudah disepakati bersama pasangan calon pada 14 Januari lalu.
”Rapat koordinasi melibatkan liaison officer tim pasangan calon dan liaison officer partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkapnya mengutip Kompas.com, Kamis (18/1/2023).
Selama 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung dapat menyampaikan keinginan untuk menggelar kampanye akbar rapat umum di wilayah mana pun.
”Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi proporsional: barat, tengah, dan timur Indonesia,” imbuhnya.



