Ini Jadwal Kampanye Akbar dan Zonasinya
Cholis Anwar
Kamis, 18 Januari 2024 16:06:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (17/1/2024) malam.
Sementara jadwal kampanye dan zonasinya itu mulai berlaku pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Dalam kampanye akbar ini, masing-masing paslon capres-cawapres Pemilu 2024 mempunyai jadwal dan zona sendiri.
Kampanye akbar untuk Paslon Anies-Cak Imin (Amin) bersama dengan partai pengusungnya, yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat, mereka mengawali kampanye akbar di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Selanjutnya di zona B pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibram beserta partai pengusungnya, yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI akan memulai kampanye akbar di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Selanjutnya di zona C pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud beserta partai pengusungnya PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Selanjutnya di zona A pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Daftar Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024:
Zona A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (17/1/2024) malam.
Sementara jadwal kampanye dan zonasinya itu mulai berlaku pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Dalam kampanye akbar ini, masing-masing paslon capres-cawapres Pemilu 2024 mempunyai jadwal dan zona sendiri.
Kampanye akbar untuk Paslon Anies-Cak Imin (Amin) bersama dengan partai pengusungnya, yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat, mereka mengawali kampanye akbar di zona A pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian di zona C pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Selanjutnya di zona B pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibram beserta partai pengusungnya, yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI akan memulai kampanye akbar di zona B pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona A pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Selanjutnya di zona C pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud beserta partai pengusungnya PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura akan mengawali kampanye akbar rapat umum di zona C pada 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
Kemudian, di zona B pada 22, 25, 28, 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Selanjutnya di zona A pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Daftar Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024:
Zona A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah