Ramadan 2024
Jangan Salah, Ini Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan
Cholis Anwar
Selasa, 12 Maret 2024 08:45:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara selama pelaksanaan puasa Ramadan 2024. Pengaturan jam kerja tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Langkah ini diambil dalam rangka memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pegawai ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, regulasi ini memuat pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan, menggantikan kebiasaan penerbitan surat edaran setiap tahunnya.
”Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ungkap Menteri Anas dilansir dalam laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada saat puasa Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Sementara untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
”Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Anas.
Dalam Perpres tersebut juga diatur jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Hal serupa tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.



