Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilatar belakangi hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Posko Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2024), Ganjar mengonfirmasi rencananya untuk mendaftarkan gugatan tersebut pada Jumat (22/3/2024) atau Sabtu (23/3/2024).

”Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim Konstitusi nantinya,” ungkap Ganjar dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Kamis (21/3/2024).

Ganjar juga menegaskan agar gugatan sengketa Pilpres ini menjadi momentum bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya.

Ia menyebut polemik sebelumnya yang menimpa eks Ketua MK dan pimpinan MK lainnya sebagai bagian dari konteks yang mendorong perlunya pemulihan kredibilitas demokrasi.

”Maka tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi ini jauh lebih baik,” ujar Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga berharap gugatan sengketa ini akan membuka tabir persoalan pada Pemilihan Presiden 2024 dan mengembalikan marwah demokrasi agar sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku.

KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka memperoleh suara mayoritas sebanyak 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari total keseluruhan suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya mendapatkan 24,95 persen atau sekitar 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Komentar

Terpopuler