Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia  (UKI) Jakarta, Manotar Tampubolon, memberikan penilaian terkait pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut keliru dan menyalahi prinsip hukum yang berlaku.

Manotar Tampubolon memberikan alasan. Pertama, ia menyoroti bahwa Megawati, sebagai Ketua Umum PDIP, merupakan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK.

”Tindakan Megawati seolah-olah tidak terlibat dalam sengketa tersebut merupakan kesalahan, mengingat posisinya sebagai bagian dari pasangan calon nomor 3 yang sedang bersengketa di MK,” ungkap Manotar dikutip dari Detik.com, Jumat (19/4/2024).

Kedua, lanjut Manotar, sebagai Ketua Umum PDIP, Megawati secara otomatis mewakili kepentingan pasangan calon nomor 2 yang sedang berperkara di MK.

Dengan demikian, keinginan Megawati telah terakomodir secara hukum oleh pihak yang bersengketa. Sehingga, menurutnya, pengajuan amicus curiae oleh Megawati tidak memiliki keabsahan hukum.

Selanjutnya, Manotar menyoroti substansi dari amicus curiae yang diajukan oleh Megawati. Ia menegaskan, informasi yang disampaikan dalam amicus curiae seharusnya berkaitan dengan kehidupan masyarakat umum, bukan hanya merepresentasikan kepentingan kelompok tertentu seperti partai politik.

”Bila dilihat amicus Megawati, bahwa dia merepresentasi parpolnya atau kepentingan kelompoknya bukan masyarakat luas sebab hasil akhir pemilu bahwa yang memberikan suara ke paslon 03 hanya 16%. Jumlah 16% penduduk Indoneia yang punya hak pilih tidak bisa dikatakan merepresentasi masyarakat luas,” tambahnya.

Terakhir, Manotar menekankan pentingnya memeriksa isi dari amicus curiae yang diajukan oleh Megawati, untuk memastikan bahwa tidak terdapat argumentasi politik di dalamnya.

Ia mengatakan,  membawa argumentasi politik ke dalam lembaga peradilan dapat menimbulkan kesan bahwa sistem peradilan dipolitisasi secara terang-terangan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler