Pemilu 2024
MK Mulai Tangani 297 Perkara PHPU Pileg 2024
Cholis Anwar
Senin, 29 April 2024 11:28:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024).
Sidang perdana digelar dengan pembagian tugas pemeriksaan yang diemban oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi setiap panelnya.
Menurut siaran pers yang diterbitkan MK, panel pertama yang dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah akan menangani 103 perkara.
Sementara itu, panel kedua yang diketuai oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel ketiga yang dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, masing-masing akan memeriksa 97 perkara.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Mei 2024 dan akan diselenggarakan secara paralel di tiga ruangan berbeda di Gedung I dan II MK.
Untuk menjamin transparansi, proses sidang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada 23 April, MK telah meregistrasi total 297 perkara PHPU yang meliputi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di antara para pemohon, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi yang paling aktif dengan masing-masing mengajukan 32 perkara.
Dari perspektif regional, Papua Tengah mencatatkan diri sebagai provinsi dengan jumlah perkara PHPU Pileg 2024 terbanyak, yaitu 26 perkara.
Total perkara yang diajukan mencakup 285 perkara untuk DPR/DPRD dan 12 perkara untuk DPD. Dalam kategori DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 lainnya oleh pemohon perseorangan. Untuk pemohon perseorangan, 74 perkara diajukan terkait dengan DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara untuk DPRD Provinsi, dan 12 perkara untuk DPR RI.
Adapun 12 perkara PHPU DPD yang diajukan melibatkan sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, menunjukkan penyebaran geografis yang luas dari perselisihan hasil pemilihan ini.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024).
Sidang perdana digelar dengan pembagian tugas pemeriksaan yang diemban oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi setiap panelnya.
Menurut siaran pers yang diterbitkan MK, panel pertama yang dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah akan menangani 103 perkara.
Sementara itu, panel kedua yang diketuai oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel ketiga yang dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, masing-masing akan memeriksa 97 perkara.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Mei 2024 dan akan diselenggarakan secara paralel di tiga ruangan berbeda di Gedung I dan II MK.
Untuk menjamin transparansi, proses sidang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada 23 April, MK telah meregistrasi total 297 perkara PHPU yang meliputi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di antara para pemohon, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi yang paling aktif dengan masing-masing mengajukan 32 perkara.
Dari perspektif regional, Papua Tengah mencatatkan diri sebagai provinsi dengan jumlah perkara PHPU Pileg 2024 terbanyak, yaitu 26 perkara.
Total perkara yang diajukan mencakup 285 perkara untuk DPR/DPRD dan 12 perkara untuk DPD. Dalam kategori DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 lainnya oleh pemohon perseorangan. Untuk pemohon perseorangan, 74 perkara diajukan terkait dengan DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara untuk DPRD Provinsi, dan 12 perkara untuk DPR RI.
Adapun 12 perkara PHPU DPD yang diajukan melibatkan sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, menunjukkan penyebaran geografis yang luas dari perselisihan hasil pemilihan ini.