Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah melakukan pembukaan kotak suara serta kontainer berisi dokumen-dokumen hasil Pileg DPRD Kudus. Pembukaan ini dilakukan sebagai imbas tuntutan yang dilayangkan Caleg Partai Demokrat pada KPU Kudus di MK.

Ada 21 kotak suara TPS dari tiga desa yakni Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu yang dibuka dalam kesempatan tersebut sesuai yang dengan obyek yang menjadi gugatan pemohon.

Proses pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di Gudang penyimpanan Kapasan, Minggu (28/4/2024) kemarin dan dihadiri sejumlah pihak. Seperti aparat kepolisian, Bawaslu, hingga saksi dari Partai Demokrat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

Pada saat itu, saksi dari Partai Demokrat tersebut pun mendapati adanya banyak segel amplop dokumen yang telah rusak.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kudus, Mardijanto mengatakan berdasarkan laporan saksi yang ikut dalam pembukaan kotak suara tersebut, telah ditemukan amplop yang berisikan dokumen yang segelnya rusak.

”Ya ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa ada amplop dokumen yang segelnya rusak, nanti biar MK yang menilai,”kata Mardijanto.

Rusaknya segel inipun menjadi pertanyaan bagi DPC Partai Demokrat. Bila alasannya karena tergesek dan membuat rusak, dia merasa tidak masuk akal.

”Saya tidak memihak siapapun, tapi harus tetap jujur dan adil. Dengan adanya seperti itu, bisa menjadi menguatkan bukti di MK. Makanya himbauan saya, ayolah kita sama-sama mengawal agar Pemilu ini kita jaga,” tambahnya.

Sebagai ketua Partai Demokrat, pihaknya pun mendesak KPU untuk mengusut siapa atau apa penyebab dari rusaknya segel tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan untuk ke depannya.

”Ini berkaitan dengan dua caleg kami, keduanya adalah kader terbaik kami dan saya sebagai Ketua DPC harus berada di tengah dalam permasalahan ini, kami akan mengikuti prosesnya dan kami mendesak KPU untuk mengusut ini,” ungkapnya.

KPU Kudus, Jawa Tengah, kini tengah digugat oleh Caleg DPRD Kudus Dapil 2 Kudus (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat, Sumarjono. Sang caleg, mempermasalahkan penetapan perolehan suara yang dia anggap berbeda dengan hasil penghitungan timnya.

Data yang diterima Murianews.com, gugatan dilayangkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat masuk pada kategori gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Gugatan tersebut diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024.

Dalam keterangan gugatan itu, perselisihan hasil penghitungan suara tersebut berkaitan dengan caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil 2 Kudus yang ditetapkan KPU yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi di dapil itu untuk Partai Demokrat.

Pemohon mengkalim mendapatkan 4.381 suara di Pileg Kudus 2024 lalu. Namun versi KPU dia hanya mendapatkan 4.289 suara (ada selisih 92 suara). Sementara perolehan suara M Chaedar Ali Ma’roef versi pemohon (Sumarjono) maupun versi termohon (KPU)  adalah 4.302 suara.

Pemohon pun mengklaim memperoleh suara tertinggi di internal Partai Demokrat Dapil 2 Kudus dan berhak terpilih menjadi anggota DPRD. Versi Pemohon, Sumarjono unggul 13 suara dari rivalnya M Chaedar Ali ma’roef.

Komentar