Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – KPU Kudus, Jawa Tengah, mulai menyiapkan diri untuk memberikan jawaban dan alat bukti sebagai bentuk menghadapi gugatan hasil Pileg Kudus 2024 di Februari lalu oleh salah satu caleg Partai Demokrat.

Diketahui KPU Kudus, kini memang tengah digugat oleh Caleg DPRD Kudus Dapil 2 Kudus (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat, Sumarjono. Sang caleg, mempermasalahkan penetapan perolehan suara yang dia anggap berbeda dengan hasil penghitungan timnya.

Data yang diterima Murianews.com, gugatan dilayangkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat masuk pada kategori gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Gugatan tersebut diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024.

”Gugatan kan sudah masuk ke sana, kami langsung mendapat instruksi KPU RI untuk menyiapkan diri,” kata Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol, Kamis (25/4/2024)

KPU sendiri, kata Faisol, sudah menyiapkan beberapa alat bukti. Mulai dari formulir C hasil hingga daftar hadir. KPU juga akan berkoordinasi dengan mantan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk dimintai keterangan terkait proses penghitungan suara dan apa yang ditandatangani di atas materai.

KPU Kudus juga akan menyiapkan kotak suara yang disangkakan untuk dilakukan pembukaan karena di dalamnya terdapat sejumlah formulir dan surat suara saat penghitungan suara Pemilu Legislatif 2024.

”Dalam pembukaan kotak suara tersebut, kami juga akan mengundang Bawaslu dan Kepolisian,” ungkapnya.

perselisihan hasil penghitungan suara tersebut berkaitan dengan caleg terpilih Partai Demokrat untuk DPRD Kudus Dapil 2 Kudus yang ditetapkan KPU yakni M Chaedar Ali Ma’roef yang memperoleh suara tertinggi di dapil itu untuk Partai Demokrat.

Pemohon mengkalim mendapatkan 4.381 suara di Pileg Kudus 2024 lalu. Namun versi KPU dia hanya mendapatkan 4.289 suara (ada selisih 92 suara). Sementara perolehan suara M Chaedar Ali Ma’roef versi pemohon (Sumarjono) maupun versi termohon (KPU)  adalah 4.302 suara.

Pemohon pun mengklaim memperoleh suara tertinggi di internal Partai Demokrat Dapil 2 Kudus dan berhak terpilih menjadi anggota DPRD. Versi Pemohon, Sumarjono unggul 13 suara dari rivalnya M Chaedar Ali ma’roef.

Pemohon juga menyampaikan bukti selisih penghitungan suara tersebut yang terjadi di 30 TPS di wilayah Dapil 2 Kudus.

 

Komentar

Terpopuler