Murianews, Jakarta – Masyarakat Indonesia akan kembali merasakan libur panjang pada pekan kedua Bulan Mei. Bahkan libur panjang ini terhitung hingga empat hari, yakni pada 9-12 Mei 2024.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 merupakan libur nasional kenaikan Yesus Kristus.
Kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 juga ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Sementara tanggal 11 dan 12 adalah Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat bisa libur selama 4 hari, terhitung dari tanggal 9 hingga 12 Mei 2024.
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, sudah pasti mendapatkan libur penuh selama 4 hari. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kebijakan cuti bersama bagi karyawan swasta tergantung pada kebijakan perusahaan. Meski perusahaan memberikan izin cuti bersama, cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Selain itu, ada juga libur panjang lainnya pada bulan Mei. Hari Raya Waisak 2568 BE jatuh pada Kamis, 23 Mei 2024. Kemudian pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 24 Mei 2024. Dengan demikian, libur hari raya Waisak adalah sebanyak 2 hari.



