PWI Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Dapat Cederai Kebebasan Pers
Cholis Anwar
Selasa, 14 Mei 2024 14:51:00
Murianews, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan penolakan terhadap draf revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR. Draf UU tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Komisi Hukum PWI Pusat, Zacky Antony, mengkritik sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan UU Pers. Salah satu contohnya adalah Pasal 50B ayat 2 huruf C, yang mengatur pelarangan tayangan jurnalistik investigasi.
”Liputan investigasi adalah roh jurnalisme. Karya-karya terbaik hasil liputan investigasi malah harus diberi penghargaan, bukan malah dilarang. Jadi kita menolak draf revisi UU Penyiaran ini,” ujar Zacky di dikutip dari Detik.com, Selasa (14/5/2024).
Zacky menjelaskan, larangan terhadap tayangan jurnalistik investigasi bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Karena itu, pihaknya mendesak agar DPR mengkaji kembali rancangan UU Penyiaran agar sesuai dengan UU Pers.
”Kita minta agar DPR mengkaji ulang draf RUU Penyiaran agar diselaraskan dengan UU Pers. Pelarangan tersebut jelas mengekang kebebasan pers,” tegasnya.
Poin lain yang dianggap kontroversial dalam draf RUU tersebut adalah mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa pers melalui penyiaran.
”Ini mengambil alih kewenangan Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama ini, sengketa berita pers lewat penyiaran diselesaikan di Dewan Pers, sementara sengketa non berita diselesaikan di KPI. Draf ini bakal menimbulkan kegaduhan,” pungkas Zacky.



