Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran sangat mendesak untuk revisi. Sebab, UU Penyiaran saat ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, rencana revisi UU Penyiaran sendiri sudah direncanakan sekitar 2011 atau 2012 lalu. Namun, kala itu belum menemukan titik terang.

Pernyataan Dave itu diungkapkan usai diskusi Forum Legislasi yang bertajuk 'Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurut Dave, regulasi penyiaran saat ini masih belum menangkap dinamika yang terjadi terkait transformasi digital. Padahal, saat ini, layanan streaming dan media sosial berkembang pesat.

”Kita harus memiliki otoritas yang kuat untuk mengatur konten yang disajikan kepada masyarakat, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan ideologi bangsa,” kata Politikus Partai Golkar itu seperti dikutip laman resmi DPR RI, Rabu (20/3/2024).

Ia kemudian mencontohkan adanya media penyiaran digital dengan konten menyebarkan ideologi LGBT maupun yang bertentangan dengan nilai-nilai atau moral bangsa Indonesia.

Maka dari itu media asing harus mendapat pengawasan dari negara dan KPI. Jangan sampai, media penyiaran tersebut merusak ideologi, idealisme, dan nilai luhur bangsa.

”Khususnya pada generasi muda,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri dalam menjaga kewibawaan informasi.

”Kerja sama yang solid antara semua pihak adalah kunci untuk menjaga integritas dan pemahaman yang tepat tentang identitas dan nilai-nilai negara kita,” tutupnya.

Sebagai informasi, diskusi Forum Legislasi diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, dan Kepala Sub Bidang Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufik Hidayat dengan moderator Faiz Fadjarudin Suara Surabaya.

Komentar

Terpopuler