Pembentukan Komite Publisher Rights Diminta Lebih Transparan
Cholis Anwar
Kamis, 7 Maret 2024 11:46:00
Murianews, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong kepada Dewan Pers, Kemenkominfo dan Kemnko polhukam agar dalam pembentukan Komite Publisher Rights dilakukan secara terbuka, partisipatif dan akuntabel.
Koalisi yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews itu mendorong agar komite yang nantinya mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights ini, benar-benar mempunyai integritas yang baik.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, pengawalan pembentukan Komite Publisher rights ini sangat penting. Terutama untuk memastikan bahwa orang yang nantinya terpilih sebagai Komite Publisher Rights ini akan menjalankan tujuan dari pada Perpres tersebut, yakni mendukung jurnalisme yang berkualitas.
”Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel,” kata Ade Wahyudin saat dikonfimasi, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 lalu berangkat dari semangat untuk produk jurnalistik yang berkualitas. Selain itu, dalam pendistribusiannya terutama untuk bekerja sama dengan platform digital, harus memegang prinsip berkeadilan bagi seluruh perusahaan pers yang sudah tersertifikasi Dewan Pers.
Ade menganggap jika tahapan pembentukan Komite Publisher Rights ini merupakan tahap yang krusial. Sebab, Komite ini nantinya yang bisa memberikan rekomendasi kepada menteri terkait dan memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
”Karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024 ini,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk menjamin selarasnya semangat tersebut dalam implementasinya, tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi komite. Transparansi proses seleksi ini untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
Penting juga gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers untuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights harus memastikan bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.



