Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Mandat Perpres Publisher Rights
Cholis Anwar
Selasa, 5 Maret 2024 14:17:00
Murianews, Jakarta – Dewan Pers mulai membentuk tim seleksi (Timsel) Komite Mandat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, untuk pembentukan Timsel Mandat Perpres Publisher Right saat ini memang sudah dilakukan.
Ninik mengatakan, dalam Timsel Komite Mandat ini terdapat 11 orang yang lima di antaranya adalah perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers. Kemudian lima orang lagi berasal dari Penunjukan dari Kementeriaan Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan seorang lagi berasal dari perwakilan pemerintah.
”Untuk ketua Timsel adalah Imam Wahyudi, kemudian untuk sekretaris diduduki oleh Ninuk Pambudi. Selanjutnya ada anggota yang saat ini sedang disusun,” jelas Ninik dalam siaran langsung di kanal Youtube Dewan Pers Official
Ninik mengatakan, ada dua tujuan diterbitkannya Perpres Publisher Rights ini. pertama, lanjut Ninik adalah memberikan dukungan agar ekosistem pers di Indonesia berjalan dengan sehat.
”itulah kenapa kemudian ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform digital seperti yang dituangkan dalam Pasal 5 Perpres ini,” terangnya.
Tanggung jawab yang dimaksud salah satunya adalah agar perusahaan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran komersialisasi konten-konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.
”Selanjutnya memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers,” tambahnya.
Yang tidak kalah penting, lanjut Ninik, adalah memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Diharapkan, Komite Mandat ini nantinya tidak membedakan antara perusahaan pers yang kecil atau yang besar, sehingga mereka mendapatkan porsi yang sama dalam melakukan kerja sama dengan platform digital.
Ninik juga menekankan bahwa proses kerja sama perusahaan pers dengan platform digital ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
”Karena itu, penting bati Komite Mandat ini nanti memfasilitasi perusahaan pers yang belum terverifikasi agar bisa mengikuti proses verifikasi di dewan pers, baik dari verifikasi administrasi atau pun verifikasi faktual,” terangnya.



