Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights. Hal tersebut diumumkan Jokowi pada saat perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyatakan setelah proses debat yang panjang, pada Senin (19/2/2024), ia akhirnya menandatangani Perpres tersebut.

”Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya kemarin saya tandatangani untuk Perpres Publisher Rights,” ujarnya.

Proses penyusunan Perpres Publisher Rights memang tidak mudah. Sebelum meneken peraturan baru ini, Presiden mengklaim telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, asosiasi pers, dan perwakilan perusahaan pers.

”Akhirnya saya meneken perpres tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, wacana mengenai Perpres Publisher Rights telah dimulai sejak tiga tahun lalu. Bahkan, pada puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara, Presiden Jokowi telah menyerukan agar regulasi tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Namun, Perpres Publisher Rights bukanlah tentang pemberian uang wajib dari platform digital kepada media. Lebih tepatnya, peraturan ini dirancang untuk mendorong kerja sama dan negosiasi dalam ranah bisnis.

Dengan resminya Perpres Publisher Rights ini, diharapkan akan terbuka peluang baru bagi industri media untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Komentar

Terpopuler