Jokowi: Perpres Publisher Rights Tak Berlaku untuk Kreator Konten
Cholis Anwar
Selasa, 20 Februari 2024 20:14:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights, sebuah langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan dalam pidato Presiden Jokowi pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, hari Selasa (20/2/2024).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator, melainkan untuk media massa dan platform digital.
”Kepada teman-teman kreator konten yang mungkin merasa khawatir, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” tegas Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers. Sebaliknya, peraturan ini lahir dari inisiatif para insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.
”Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” jelas Presiden.
Meskipun demikian, pembahasan mengenai Perpres ini memakan waktu yang panjang dan melelahkan, karena terdapat perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Namun, dengan desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan asosiasi media, pemerintah berhasil menyelesaikan pembahasan tersebut.
Presiden Jokowi juga menegaskan jika Perpres ini bertujuan untuk menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif dan mendekatkannya dengan jurnalisme yang mengedukasi.
”Kami ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital,” tambahnya.



