Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Kudus – Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Publisher Rights secara resmi telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. Dengan begitu semua platform digital wajib membayar kewajiban publisher rights itu.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024, mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini lebih dikenal sebagai Publisher Rights.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres ini pada 19 Februari 2024 lalu, dan mulai mendapatkan reaksi dari pemilik Platform digital. Salah satunya adalah Meta yang merupakan induk dari Facebook dan Instagram.

Mereka baru-baru ini mengklaim tidak wajib membayar konten-konter berita yang muncul di platform digital mereka. Alasannya konten-konten berita itu diunggah secara sukarela oleh perusahaan media massa, dan bukan sebaliknya.

Menanggapi sikap Meta tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ), Usman Kasong akhirnya memberikan tanggapan. Seperti dilansir Kompas.com, Kasong bersikeras, Meta tidak punya alasan apapun untuk menolak kewajiban itu.

Menurut Usman Kasong, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusaahan pers. Dalam hal ini termasuk juga Google dan Meta.

"Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu," ujar Usman ketika dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (6/3/2024).

"Jadi kita tidak memikirkan atau mengatur cara mendapatkannya (berita) bagaimana. Tapi yang kita tegaskan adalah berita yang didistribusikan di platform digital," imbuhnya.

Para pemilik Platform digital dalam hal ini hanya dikenakan kewajiban pada perusahaan pers yang beritanya diunggah di platform digital. Sedangkan untuk produk konten kreator tidak dikenakan kewajiban itu.

Sehingga kewajiban ini hanya akan berkaitan dengan produk berita yang difinisinya sudah diatur dalam Perpres yang sama. Yakni, berita yang merupakan karya jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Karya jurnalistik tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang mengenai pers.

"Ini spesifik berita. Kreator konten tidak masuk dalam ruang lingkup perpres ini. Presiden juga sudah menyatakan itu," jelas Usman Kasong.

Munculnya Perpres No. 32 Tahun 2024, dimaksudkan untuk menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers. Itu semua diarahkan dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Realisasiya, bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk yang disepakati. Bisa didasarkan dengan lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lainnya.

Komentar

Terpopuler