Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula dibatasi hingga 31 Mei 2024, kini sudah tidak berlaku lagi. PT Petamina telah menganulir kebijakan tersebut dengan tidak dibatasi waktu pendaftaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pendaftaran dengan menggunakan KTP akan tetap dibuka. Sehingga masyarakat bisa segera mendaftar di pangkalan terdekat untuk mendapatkan layanan pembelian gas elpiji 3 kg.

”Pendaftaran tidak terbatas hanya sampai 31 Mei 2024. Pendaftaran bagi konsumen tetap terbuka dan masyarakat bisa terus melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat agar dapat dilayani pembelian elpiji 3 kg,” kata Irto dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Irto menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran tidak dibatasi hingga tanggal 31 Mei 2024, proses verifikasi pencatatan di pangkalan gas elpiji 3 kg akan beralih dari logbook manual ke digital mulai 1 Juni 2024.

Hingga saat ini, jumlah sementara konsumen atau pendaftar elpiji 3 kg telah mencapai 41,8 juta orang.

Untuk mendaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa berkas, termasuk kartu keluarga (KK), KTP, dan foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dapat dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan oleh petugas di sana. Setelah pendataan selesai, pendaftar sudah dapat langsung membeli elpiji 3 kg.

Data konsumen elpiji 3 kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg akan masuk ke dalam kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, serta nelayan dan petani.

Proses pembelian elpiji 3 kg sangatlah sederhana. Konsumen hanya perlu mendatangi pangkalan resmi Pertamina, menunjukkan KTP kepada petugas, dan setelah pengecekan data, konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg.

Sistem ini menggunakan data P3KE dan DTKS yang tersimpan dalam server Pertamina, dan tidak memerlukan pengunduhan aplikasi atau QR code bagi masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.

Komentar

Terpopuler