Musim Libur, Kemenhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan
Cholis Anwar
Jumat, 24 Mei 2024 12:03:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap 67 bus pariwisata di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau, selama libur panjang Hari Raya Waisak pada 23-26 Mei 2024.
Hasilnya, masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi kelaikan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 12 bus atau 12 persen ditemukan masa berlaku kir yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, 6 bus atau 9 persen tidak memperpanjang kartu pengawasan, dan 2 bus menunjukkan bukti lulus uji elektronik (BLU-e) palsu. Selebihnya, beberapa bus pariwisata tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan kartu pengawasan.
”Kami menemukan di lapangan masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
Hendro menyatakan kekhawatiran akan temuan ini. Pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi kelaikan jalan.
Menurutnya, bus dengan status uji kir yang kedaluwarsa akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan. Sementara itu, bus yang memiliki BLU-e palsu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Meskipun demikian, ada sejumlah bus pariwisata yang memenuhi syarat administrasi. Dari 67 bus yang diperiksa, 47 di antaranya atau sekitar 69 persen, memiliki BLU-e yang masih berlaku. Selain itu, 31 bus atau sekitar 46 persen memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku.



