Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kaget dengan keputusan pemerintah yang tiba-tiba mengeluarkan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyatakan jika pihaknya telah lama mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program tersebut, bahkan sejak sebelum revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.

”Kami sudah memberikan masukan sejak awal, ini adalah isu lama. Sejak UU 4 Nomor 2 Tahun 2016, kami sudah menyampaikan masukan-masukan kami kepada pemerintah. Pada prinsipnya, kami selalu mendukung kesejahteraan pekerja untuk perumahan, itu adalah hal yang sangat baik,” kata Shinta dikutip dari Detik.com, Jumat (31/5/2024).

Shinta menjelaskan, meskipun elemen pengusaha mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan untuk rakyat, Apindo tidak setuju jika pengusaha dan karyawan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Menurut Shinta, masyarakat sudah memotong hampir 17% sampai 18% dari gaji mereka untuk jaminan sosial. Namun, Tapera bukanlah bentuk jaminan sosial.

Menurutnya, tidak ada masalah jika program Tapera dilaksanakan oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kewajiban membayar iuran Tapera bagi pengusaha dan pekerja dianggap tidak tepat karena iuran untuk perumahan sudah tersedia dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan.

”Kami sudah melihat berapa yang di-spend, itu 17-18% untuk semua jaminan sosial. Jangan samaratakan, Tapera itu bukan jaminan sosial, ini yang ingin kami tegaskan. Jika dari perusahaan sudah mengeluarkan uang untuk jaminan sosial, dan ada program baru Tapera, mau dibuat sukarela ya silakan, atau mau kontribusi dari APBN juga silakan. Yang penting adalah pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki rumah layak, dan itu sudah ada di program MLT,” tegas Shinta.

Shinta juga mengaku heran dengan keluarnya PP 21 secara mendadak. Menurutnya, Apindo telah lama memberikan masukan dan bersurat kepada Presiden Jokowi terkait Tapera. Oleh karena itu, ia kaget ketika pengusaha dan pekerja tiba-tiba diwajibkan membayar iuran Tapera.

”Kami justru kaget dengan revisi ini yang keluar mendadak. Kami akan menyampaikan lagi, berkoordinasi dengan pelaku usaha dan pekerja. Sikap kami semua sama. Serikat buruh juga punya sikap yang sama untuk tidak mendukung PP ini,” imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler