Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak 34 calon jemaah haji ilegal yang merupakan warga Kabupaten Makassar, akhirnya dipulangkan ke tanah air.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, calon jemaah haji ilegal yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi sebanyak 37 orang. 34 diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Yusron dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (4/6/2024).

Yusron menjelaskan, sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

Tiga orang yang ditengarai sebagai koordinator, dengan inisial SJ, SY, dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

”KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi,” tambah Yusron.

Berdasarkan pengakuan 34 calon jemaah haji ilegal yang sudah pulang, mereka menyadari jika mereka datang keArab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.

”Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah menegaskan, visa yang sah untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, ada juga visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di tanah air.

”Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.

Komentar