Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan tertutup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan tim kuasa hukum lainnya. CAT mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, atas dugaan pelanggaran etika.

Dalam aduannya, CAT mendalilkan bahwa Hasyim Asy’ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada dirinya, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait.

”Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Sidang pertama perkara ini digelar pada 22 Mei 2024. David menambahkan bahwa sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

”Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” jelasnya.

Komentar

Terpopuler