Implementasi KRIS, Pemerintah Siapkan Rp 400 M untuk Rumah Sakit
Cholis Anwar
Jumat, 7 Juni 2024 12:40:00
Murianews, Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan jika pemerintah telah mengalokasikan dukungan dana sebesar Rp 400 miliar bagi rumah sakit (RS) yang belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sebanyak 63 RS masih belum memenuhi 12 kriteria utama KRIS, termasuk jumlah tempat tidur, kamar mandi, outlet oksigen, dan pendingin ruangan.
”Dukungan pemerintah untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS diikuti dengan dukungan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah menggunakan dana BLU (badan layanan umum)/BLUD (badan layanan umum daerah),” ungkap Dante dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/6/2024).
Dana dukungan dialokasikan untuk RS pemerintah tipe A sebesar Rp 200 miliar-Rp400 miliar per tahun dari BLU dan BLUD. RS tipe B mendapatkan dukungan sebesar Rp50 miliar per tahun.
”Sedangkan untuk RS kelas C dan D, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan DAK (dana alokasi khusus) rata-rata Rp2,5 miliar per tahun,” tambahnya.
Untuk RS swasta, pemerintah akan mendorong penggunaan dana mandiri dengan memberikan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS.
Data survei hingga 20 Mei 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 2.316 RS atau 79,05 persen telah siap mengimplementasikan KRIS dengan memenuhi 12 kriteria, sementara hanya 63 RS atau 13,12 persen yang belum memenuhi kriteria.
Dante menegaskan bahwa kesiapan RS akan terus dipantau hingga penerapan KRIS pada 2025.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Meskipun demikian, belum ada perubahan pada besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang.



