Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Judi Online
Cholis Anwar
Sabtu, 15 Juni 2024 11:59:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo () resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Satgas ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk sifat ilegal dari kegiatan perjudian yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta berpotensi menyebabkan tindakan kriminal.
Selain itu, perjudian daring juga menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga diperlukan langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Presiden Jokowi menegaskan perlunya keterlibatan lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bertindak sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang terdiri dari pejabat berwenang lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta TNI-Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Ia akan memimpin 12 pejabat deputi lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, serta memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas dan melakukan pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas ini, sesuai dengan Pasal 13 Keppres, akan berlangsung dari tanggal penetapan hingga 31 Desember 2024. Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam Pasal 14.
Dalam pernyataan yang disampaikan secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/6/2024), Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
”Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi.
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo () resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Satgas ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk sifat ilegal dari kegiatan perjudian yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta berpotensi menyebabkan tindakan kriminal.
Selain itu, perjudian daring juga menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga diperlukan langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Presiden Jokowi menegaskan perlunya keterlibatan lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bertindak sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie ditunjuk sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang terdiri dari pejabat berwenang lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta TNI-Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Ia akan memimpin 12 pejabat deputi lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, serta memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas dan melakukan pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas ini, sesuai dengan Pasal 13 Keppres, akan berlangsung dari tanggal penetapan hingga 31 Desember 2024. Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam Pasal 14.
Dalam pernyataan yang disampaikan secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/6/2024), Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
”Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi.