Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan kasus judi online.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memastikan nilai transaksi yang ada pada rekening-rekening tersebut.

”Sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa, tetapi akumulasi sejak disampaikan oleh kepala di kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun,” kata Natsir dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

Natsir menjelaskan, PPATK memiliki kemampuan untuk memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dalam waktu lima hingga 15 hari.

Setelah periode tersebut, blokir dapat diperpanjang oleh penyidik yang kemudian akan mencari alat bukti berdasarkan analisis PPATK.

Ribuan rekening yang diblokir diketahui banyak yang mengalir ke negara-negara di kawasan ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Natsir juga mengungkapkan, sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi rata-rata bermain di atas Rp100 ribu. Profil pemain judi online ini sangat bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

”Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada,” jelas Natsir.

Laporan tentang judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima PPATK, yaitu sebesar 32,1 persen.

Selain itu, penipuan menyumbang 25,7 persen, tindak pidana lainnya 12,3 persen, dan korupsi sebesar 7 persen.

Komentar