Murianews, Jakarta – Sebanyak 80 ribu anak Indonesia dilaporkan telah bermain judi online. Sebagian besar dari mereka masih berusia di bawah 10 tahun.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, jumlah anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80.000 orang. jumlah tersebut merupakan dua persen dari total pemain judi online di Indonesia.
”Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” ucap Hadi dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Sementara sisanya, yakni 80 persen pemain judi online merupakan golongan orang dewasa. Namun, sebagian besar dari mereka berpenghasilan rendah atau menengah ke bawah.
”Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendeteksi ada 440 ribu anak berusia hingga 20 tahun juga terlibat dalam permainan judi online.
Modal yang mereka keluarkan rata-rata mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan pemain judi online kelas menegah, modal yang dikeluarkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 40 miliar.
”Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar,” ujar Hadi.
Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membolir sekitar lima ribu rekening yang diduga digunakan untuk judi online.
”Menurut laporan PPATK, ada empat ribu sampai lima ribu rekening mencurigakan, dan sudah diblok,” ucap Hadi.



