Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines telah menetapkan berbagai ketentuan bagi para jemaah haji yang akan pulang ke tanah air.

Aturan ini mencakup barang bawaan yang boleh dan tidak boleh di bawa para jemaah haji ketika berada di pesawat. Termasuk aturan isi dalam koper bagasi.

Selama kepulangan, para jemaah haji akan diterbangkan dari terminal Haji Bandara Internasional King Abdul Aziz di Kota Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz di Kota Madinah.

Dalam ketentuan yang dilansir dari laman resmi Kemenag, Saudia Airlines dan Garuda Indonesia hanya akan mengangkut barang bawaan bergolo Kemanag dan Saudia Airlines atau Garuda Indonesia.

Sementara penumpang dapat membawa satu buah tas Parssport, satu buah koper kecil (tas Kabin) dengan berat maksimal 7 Kilogram dan dibawa masing-masing penumpang. Tidak hanya itu, penumpang juga diperbolehkan membawa satu buah koper besar (Bagasi) dengan berat maksimal 32 Kilogram dan akan diangkut melalui kargo pesawat.

Kemudian, setiap jemaah haji akan mendapatkan satu botol air Zamzam atau sebanyak lima liter air Zamzam. Pembagainnya adalah ketika jemaah haji sudah sampai di Asrama Haji Indonesia.

Kepala Daker Bandara Abdillah mengatakan, larangan membawa air zamza di koper bagasi ini sebenarnya berdasarkan aturan dari Maskapai Garuda. Karena itu, pihaknya berharap para jemaah dapat mematuhi aturan tersebut.

”Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,” kata Abdillah dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (21/6/2024).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler