Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bali – Petugas Imigrasi berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Diduga mereka terlibat dalam kejahatan siber di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi bertajuk Bali Becik di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (26/6/2024).

”Ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Silmy menyebutkan, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman terkait identitas para WNA lainnya. Saat ini, para WNA tersebut telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

”Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung satgas pemberantasan perjudian daring,” tambah Silmy.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi terkait aktivitas WNA yang mencurigakan di villa tersebut. Pada pukul 10.00 WITA, petugas imigrasi melakukan pemantauan dan dilanjutkan dengan penangkapan para WNA tersebut.

Dalam operasi ini, pihaknya menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

”Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata Safar.

Komentar

Terpopuler