Polisi tangkap Penampung Uang Judi Online, Transaksi Rp 356 M
Cholis Anwar
Kamis, 27 Juni 2024 17:34:00
Murianews, Ciamis – Seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat (Jabar) berinisial TCA dijebloskan ke penjara setelah tertangkap menjadi penampung uang judi online dari jaringan Kamboja. TCA diketahui telah beroperasi selama tiga tahun.
TCA ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Total transaksi yang diterimanya dari para penjudi mencapai Rp 356 miliar.
Kasus ini terungkap ketika patroli cyber Polres Ciamis yang menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YR pada Sabtu (22/6/2024). YR mengaku diperintah oleh TCA untuk membuka lima rekening bank.
”Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah membuat lima buku tabungan rekening bank atas perintah dari TCA sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari Detik.com, Kamis (27/6/2024).
Perburuan terhadap TCA dilakukan dan pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, ia ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya saat bersiap-siap kabur ke Kamboja.
”Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, ada transaksi sebesar Rp 356 miliar. Saat itu, TCA siap-siap terbang ke Kamboja dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan,” jelas Abraham.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan dana judi online yang dikoordinasi oleh TCA. Modus yang digunakan TCA adalah dengan meminta seseorang untuk membuat rekening dengan bayaran Rp 2,5 juta, kemudian mengambil alih rekening dan m-banking tersebut untuk aktivitas perjudian.
”Modusnya, TCA meminta siapapun untuk membuat rekening, lalu mendaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa rekening itu digunakan untuk perjudian,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Selama tiga tahun beroperasi, dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 356 miliar. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami aliran dana tersebut.



