Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Uji coba perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menggunakan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai berlaku hari ini, Senin (1/7/2024).  

Uji coba ini menyasar tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai perubahan dari Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

”Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ujar Heru dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (1/7/2024).

Menurut Heru, BPJS Kesehatan akan dicek terlebih dahulu oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Pelayanan SIM (Satpas) di Polda Wilayah.

Jika BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM dapat tetap dilanjutkan, namun SIM tidak dapat diambil hingga pemohon mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.

”Pemohon yang sudah memiliki BPJS Kesehatan disarankan untuk memastikan status aktifnya melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Bagi yang belum melampirkan, pengecekan akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Heru.

Heru menambahkan, pemohon akan diminta untuk menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

”Nomor VA hanya untuk pendaftaran awal dan tidak memerlukan pembayaran iuran BPJS saat itu,” tandasnya.

Komentar