Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan melakukan uji coba transportasi taksi terbang di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, uji coba taksi terbang ini diharapkan tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.

”Kami mendukung rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial,” ujar Sigit dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, pihak penyedia layanan atau operator taksi terbang harus memastikan bahwa mereka menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan jalur penerbangan pesawat berawak.

Sigit menjelaskan, taksi udara yang termasuk dalam kategori wahana udara tidak berawak (urban air mobility/UAM), akan beroperasi di ruang udara yang terpisah (segregated) dari pesawat konvensional.

”Secara prinsip, kebijakan saat ini untuk wahana udara tidak berawak seperti UAM, drone, atau taksi terbang adalah operasionalnya harus segregated,” jelasnya.

Namun, Sigit menekankan jika masih diperlukan kajian lebih lanjut mengenai operasional taksi terbang.

”ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) juga masih melakukan kajian-kajian terkait hal ini. Jadi, kita juga merujuk kepada regulasi internasional tersebut,” tambahnya.

Untuk operasional taksi terbang di IKN Nusantara, lanjut Sigit, izin operasional akan dibutuhkan, seperti halnya penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin khusus dan tidak bisa dilakukan di sembarang ruang udara.

Dia berharap agar operator taksi terbang dapat berkoordinasi dengan baik dengan pihak bandara setempat dan penyedia layanan navigasi agar tidak mengganggu ruang udara.

”Izin akan diberikan jika semua aspek telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ’safety assessment',” tegas Sigit.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler